SYARAT DAN KETENTUAN *

  1. eSPPT PBBP2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
  2. Permohonan eSPPT sesuai Data Wajib Pajak di SPPT PBBP2
  3. Jika nama di SPPT PBBP2 tidak sama dengan nama pada NIK di KTP-el pemohon, maka Pemohon harus melakukan pembetulan SPPT PBBP2 terlebih dahulu melalui Desa/Kelurahan setempat secara online.
  4. NIK Harus Terdaftar Pada Database PBB, untuk permohonan ESPPT
  5. Informasi pada eSPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per  2 Januari tahun pajak berjalan;
  6. Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
  7. eSPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBBP2 secara elektronik;
  8. Penyampaian eSPPT PBBP2 disamakan dengan SPPT PBBP2 yang dicetak secara massal;
  9. Persyaratan eSPPT PBB-P2 ini wajib diisi dengan lengkap, benar dan valid;
  10. Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
  11. BPKAD berhak menghentikan layanan e-SPPT untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh BPKAD untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh BPKAD, dan untuk itu BPKAD tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
Dengan mengisi dan mengirimkan permohonan eSPPT ini, kami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.

 

  Saya Setuju, dengan ketentuan diatas.
Kembali Kehalamam Utama